Monday, May 11, 2026

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu menuntut hukuman seumur hidup terhadap Risman, terdakwa kasus pembunuhan karyawati koperasi di Kabupaten Pasangkayu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu menuntut hukuman seumur hidup terhadap Risman, terdakwa kasus pembunuhan karyawati koperasi di Kabupaten Pasangkayu.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang ke-7 yang digelar di Pengadilan Negeri Pasangkayu, dengan agenda pembacaan tuntutan, setelah sebelumnya sempat ditunda pada 28 April 2026 lalu. Plt Kasi Intel Kejari Pasangkayu, Muhammad Fadhil Atjo, yang ditemui usai persidangan, menyampaikan bahwa tuntutan hukuman mati dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. “Tuntutan ini kami ajukan sesuai dengan Pasal 459 KUHP, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa dalam persidangan sebelumnya,” ujarnya. Fadhil menegaskan, dalam menjalankan tugasnya, JPU hadir sebagai representasi negara yang berpihak pada keadilan, khususnya bagi korban dan keluarganya.

Kecelakaan lalu lintas yang tergolong unik sekaligus tragis terjadi di Jalan Letjend Suprapto Sukowati, Kelurahan Keniten, Kecamatan Ponorogo, Selasa pagi (28/4/2026) sekitar pukul 06.05 WIB.

Kecelakaan lalu lintas yang tergolong unik sekaligus tragis terjadi di Jalan Letjend Suprapto Sukowati, Kelurahan Keniten, Kecamatan Ponorogo, Selasa pagi (28/4/2026) sekitar pukul 06.05 WIB.
Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Honda Supra yang menarik gerobak berisi kambing dengan sebuah mobil Toyota Kijang Innova. Akibat kejadian ini, empat ekor kambing dilaporkan mati di lokasi. Peristiwa terjadi di sebelah selatan Warung Pecel Bu Ana. Sepeda motor bernopol AE-5983-WD yang dikendarai Yudi Styanto (46), warga Desa Gupolo, Babadan, melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sekitar 30 km/jam sambil menarik gerobak berisi enam ekor kambing. Namun nahas, saat melintas di lokasi kejadian, pengait gerobak tiba-tiba terlepas. Gerobak yang kehilangan kendali langsung oleng dan bergerak ke arah kanan jalan. Di saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju mobil Toyota Kijang Innova bernopol AE-1455-VV yang dikemudikan Dhentar Eka Pratama (29), warga Desa Josari, Jetis, dengan kecepatan sekitar 60 km/jam. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan pun tak terhindarkan. Benturan keras mengakibatkan bagian depan mobil mengalami kerusakan, sementara gerobak hancur. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut. Kedua pengemudi dilaporkan selamat. Namun, dari enam ekor kambing yang diangkut, empat di antaranya mati di lokasi kejadian. Kanit Gakkum Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Abdul Cholik, membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan hasil olah TKP, pengendara motor diketahui tidak memiliki SIM C, meski saat berkendara menggunakan helm. Sementara pengemudi mobil memiliki kelengkapan surat berkendara. Pihak kepolisian mengimbau kepada pengguna jalan, khususnya yang membawa muatan tambahan seperti gerobak, untuk memastikan kondisi teknis kendaraan, terutama pengait, dalam keadaan aman dan layak guna mencegah kecelakaan serupa. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Ponorogo.

Thursday, May 7, 2026

Masih seputar ijazah Jokowi

Setelah rangkaian drama panjang, kejanggalan demi kejanggalan, dan momen kuasa hukum yang tampak gugup di ruang sidang, publik akhirnya sampai pada satu titik yang sulit diabaikan. Dorongan dari tokoh-tokoh senior seperti Mahfud MD dan Jusuf Kalla—yang menyuarakan keresahan banyak orang—membuka jalan bagi langkah penting di persidangan. Hakim kini mulai menyoroti hal yang selama ini menjadi tanda tanya: kejelasan dokumen akademik dan riwayat pendidikan yang diminta untuk ditunjukkan secara transparan. Ini bukan lagi sekadar soal pro atau kontra terhadap satu figur. Ini tentang standar integritas. Tentang bagaimana seorang pemimpin, yang pernah berada di posisi tertinggi negara, seharusnya memberi contoh dalam keterbukaan dan kejujuran. Jika semua memang jelas, maka pembuktian seharusnya sederhana. Tunjukkan, jelaskan, dan akhiri polemik. Namun ketika masih muncul keraguan, pertanyaan publik pun tak bisa dihindari—mengapa isu ini terus berlarut? Momen ini menjadi pengingat bahwa dalam sistem demokrasi, suara publik tetap memiliki peran. Dukungan terhadap transparansi dan akuntabilitas bisa mendorong proses hukum berjalan lebih terbuka. Sidang selanjutnya kini menjadi perhatian banyak pihak. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya satu isu, tetapi juga kepercayaan terhadap prinsip kejujuran dalam kepemimpinan. Pada akhirnya, ini adalah tentang Indonesia. Tentang harapan akan pemimpin yang terbuka, dan tentang pentingnya menjaga kebenaran tetap berada di garis terdepan.

Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat ke Pengadilan.

Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat ke Pengadilan.
Kali ini penggugata adalah seorang pengacara asal Klaten, Jawa Tengah, Sigit Pratomo. Sigit yang juga alumnus alumni Fakultas Hukum UGM mendaftarkan gugatan secara perdata ke PN Solo. Gugatan Sigit tersebut terdaftar dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt. Turut tergugat dalam perkara itu adalah UGM sebagai turut tergugat 1 dan Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat 2. Dalam gugatannya, Jokowi dinilai melawan hukum karena tidak pernah hadir dalam persidangan serta tidak pernah menunjukkan ijazah aslinya di publik maupun dalam persidangan. Sidang perdana dilaksanakan pada Selasa (5/5) kemarin, dengan agenda pemanggilan para pihak. Sidang dipimpin Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo, serta dua Hakim Anggota Dian Erdianto dan Ledis Meriana Bakara. Pada sidang perdana itu, para prinsipal tidak hadir, dan diwakili kuasa hukumnya. Namun turut tergugat 2 tidak hadir tanpa keterangan. Selanjutnya, Majelis Hakim PN Solo akan kembali memanggil turut tergugat 2 untuk agenda sidang berikutnya. Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri menyebut fokus gugatannya bukan soal asli atau tidaknya ijazah kuliah Jokowi. Melainkan hanya untuk Jokowi hadir dalam sidang dan menampilkan ijazah UGM yang ia punya. “Prinsipnya tadi, gugatan kita tidak mengakui ijazah Pak Jokowi asli, tapi ingin Pak Jokowi hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah. Mengenai ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak asli, yang bersangkutan yang tahu,” tuturnya. Sementara itu, Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, tak sepakat jika sikap Jokowi yang enggan menunjukkan ijazah aslinya di publik maupun di persidangan dianggap melawan hukum. Ia beralasan tidak ada putusan atau perintah pengadilan yang menghendaki hal tersebut. Ia menilai gugatan ini tidak perlu dibuktikan, sebab gugatan tersebut tidak mendasar. Hal ini karena memang tidak ada dasar hukum bagi Jokowi menunjukkan ijazahnya. Meski demikian, Irpan mewakili Jokowi menghormati dengan gugatan yang dilayangkan oleh penggugat. Sebab, materi gugatannya tidak ada kata maupun kalimat yang menyerang kehormatan Jokowi. “Di dalam formulasi gugatannya nampak santun. Jadi tidak terdapat adanya suatu dalil gugatan yang sifatnya menyerang atas kehormatan diri Pak Jokowi, seperti layaknya gugatan-gugatan sebelumnya. Kami juga menanggapi dengan nada, dan sikap yang humanis,” terangnya.

Desakan Hukuman Mati: Mengingat banyaknya korban (diduga mencapai 50 orang), Hotman mendesak DPR, Menteri Hukum, dan Menteri HAM untuk mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual agar memberikan efek jera.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi menyatakan turun tangan memberikan bantuan hukum dan sorotan publik terhadap kasus dugaan pencabulan 50 santriwati oleh oknum kiai (Ashari/58) di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah. Berikut adalah poin-poin penting tindakan Hotman Paris per Mei 2026:Desakan Penahanan Tersangka: Hotman berang karena pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati belum ditahan. Ia menuntut pihak kepolisian segera menangkap dan menahan oknum kiai tersebut agar rasa keadilan terpulihkan.Tim Hukum Hotman: Orang tua korban dikabarkan akan bertemu dengan tim hukum Hotman Paris di Jakarta pada 7 Mei 2026 untuk memperjuangkan keadilan bagi para santriwati. Desakan Hukuman Mati: Mengingat banyaknya korban (diduga mencapai 50 orang), Hotman mendesak DPR, Menteri Hukum, dan Menteri HAM untuk mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual agar memberikan efek jera.
Respon Terhadap Ancaman: Hotman merespon laporan adanya intimidasi terhadap korban/keluarga setelah kasus ini viral di media sosialnya.Kasus ini menjadi sorotan utama karena jumlah korban yang banyak dan melibatkan santriwati di bawah umur.

kecelakaan maut Bus ALS dan truk tangki di Muratara tiba di RS Bhayangkara Polda Sumsel

Jenazah korban kecelakaan maut Bus ALS dan truk tangki di Muratara tiba di RS Bhayangkara Polda Sumsel
sekitar pukul 04.30 WIB subuh tadi, Rabu (7/5/2026). Proses identifikasi dan penanganan korban langsung dilakukan petugas setibanya di rumah sakit.

Wednesday, May 6, 2026

Gugatan Baru Menggema, Ijazah Jokowi Kembali Dilayangkan oleh Alumni UGM

Gugatan Baru Menggema, Ijazah Jokowi Kembali Dilayangkan oleh Alumni UGM
Gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali diajukan. Kali ini, pengacara asal Klaten sekaligus alumni Fakultas Hukum UGM, Sigit Pratomo, menggugat secara perdata ke PN Solo. Dalam perkara nomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt, ia menilai Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak pernah hadir dalam sidang sebelumnya dan tidak menunjukkan ijazah asli. Universitas Gadjah Mada dan Polda Metro Jaya turut menjadi tergugat. Sidang perdana digelar Selasa (5/5) dengan agenda pemanggilan para pihak. Para prinsipal tidak hadir dan diwakili kuasa hukum, sementara turut tergugat 2 tidak hadir tanpa keterangan. "Karena ini baru panggilan pertama, kami akan mencoba memanggil kembali khusus pihak yang tidak hadir dalam persidangan hari ini. Yaitu turut tergugat 2 dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya," kata Ketua Majelis Hakim, Bayu Soho Rahardjo. Sidang ditunda hingga 19 Mei mendatang. Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menegaskan pihaknya hanya ingin Jokowi hadir dan menunjukkan ijazah di persidangan. "Prinsipnya tadi, gugatan kita tidak mengakui ijazah Pak Jokowi asli, tapi ingin Pak Jokowi hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah. Mengenai ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak asli, yang bersangkutan yang tahu, dan makanya kami mendudukkan turut tergugat Polda Metro Jaya dan UGM untuk membantu Pak Jokowi menunjukkan ijazah di PN Solo," kata Ajeng. "Penggugat hanya mengakui tergugat alumni dan lulusan," imbuhnya. Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menilai tidak ada kewajiban hukum bagi Jokowi menunjukkan ijazah. "Dalam putusan yang selama ini yang diperiksa dan diadili, baik yang diajukan oleh Bambang Tri di PN Jakarta Pusat, maupun oleh Muhammad Taufiq, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Sama sekali tidak ada amar putusan Pengadilan yang menghukum atau memerintahkan kepada Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM kepada publik, itu tidak ada," kata Irpan. "Respons Pak Jokowi terkait perkara ini datar-datar," ucapnya. "Di dalam formulasi gugatannya nampak santun lah. Jadi tidak terdapat adanya suatu dalil gugatan yang sifatnya menyerang atas kehormatan diri Pak Jokowi, seperti layaknya gugatan-gugatan sebelumnya. Kami juga menanggapi dengan nada, dan sikap yang humanis," terangnya. "Bahkan pihak penggugat pun mengakui bahwa Pak Jokowi adalah sebagai alumnus Fakultas Kehutanan UGM," imbuhnya. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 19 Mei dengan harapan seluruh pihak dapat hadir dan memberikan kejelasan atas perkara tersebut.

China and Russia are reportedly exploring a potential defense agreement with Iran, signaling closer strategic coordination among the three nations. The move reflects shifting alignments in global and regional security dynamics.

China and Russia are reportedly exploring a potential defense agreement with Iran, signaling closer strategic coordination among the three nations. The move reflects shifting alignments in global and regional security dynamics.
Officials are expected to focus on defense cooperation, intelligence sharing, and broader geopolitical coordination. Such discussions often indicate long-term planning rather than immediate military commitments. The development highlights how major powers are recalibrating partnerships in response to evolving international tensions, with implications for regional balance and diplomatic engagement.

Thursday, April 30, 2026

Pertemuan presiden Putin dan menteri luar negeri Iran

Pertemuan antara Presiden Rusia Vladimir Putin dan Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi di Saint Petersburg menjadi sorotan di tengah dinamika geopolitik global yang terus memanas. Dalam pertemuan tersebut, Iran menegaskan posisinya sebagai negara yang “stabil, solid, dan kuat”, meski berada dalam tekanan konflik dengan Amerika Serikat dan Israel. Araghchi bahkan menyebut, situasi yang terjadi justru membuat dunia semakin memahami “kekuatan sebenarnya” dari Republik Islam Iran. Tak hanya itu, Iran juga menegaskan bahwa Rusia tetap menjadi mitra strategis yang konsisten mendukung Teheran di tengah ketegangan internasional. Kedua negara disebut akan terus memperkuat kerja sama di berbagai sektor.

Thursday, April 23, 2026

Ribuan warga Iran turun kejalan menolak negosiasi AS

Ribuan warga turun ke jalan di Teheran untuk mendukung sikap pemerintah yang menolak
negosiasi dengan AS. Aksi ini dipicu oleh meningkatnya ketegangan, termasuk blokade pelabuhan Iran serta insiden militer di Selat Hormuz. Sejumlah warga menyuarakan ketidakpercayaan penuh terhadap AS. Salah satu demonstran, Masoumeh Alimohammadi, menyatakan bahwa Amerika Serikat tidak pernah menepati janji dalam setiap perjanjian yang dibuat. Ia menegaskan bahwa diplomasi boleh berjalan, namun dengan kewaspadaan tinggi. Sikap tegas juga datang dari warga lain yang menyatakan kesiapan menghadapi konflik. Hamidreza Heidari mengatakan, “Kami tidak takut perang… kami pasti akan maju dengan kekuatan dan otoritas yang lebih besar.” Pemerintah Iran sendiri dikabarkan tidak akan menghadiri perundingan lanjutan, mempertegas posisi mereka di tengah memanasnya situasi geopolitik dengan AS.

Tuesday, April 21, 2026

Kebakaran terjadi dikawasan jalan Demang lebar daun dekat RS.Siti Khadijah Palembang

Kebakaran dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, tepatnya di sekitar RS Siti Khadijah Palembang, Senin (20/4/2026). Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih belum diketahui. Belum ada informasi resmi terkait korban maupun tingkat kerusakan.

Monday, April 20, 2026

Trump bohong dan langgar kesepakatan

Ketegangan di kawasan Teluk kembali memuncak setelah Iran secara resmi mengumumkan penutupan total Selat Hormuz pada Minggu (19/4/2026). Langkah drastis ini diambil hanya berselang 24 jam setelah Teheran sempat menyatakan jalur tersebut terbuka untuk pelayaran komersial. Penutupan kembali ini dipicu oleh tudingan Iran terhadap Presiden AS Donald Trump yang dianggap melanggar kesepakatan gencatan senjata dengan tetap mempertahankan blokade pelabuhan-pelabuhan Iran. Sebelumnya pada Sabtu, 18 April 2026: Iran sempat membuka jalur Selat Hormuz, memungkinkan sejumlah kapal tanker melintas sebagai bagian dari kesepakatan gencatan senjata. Lalu pada Minggu dini hari, 19 April 2026: Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) kembali memperketat akses dan menyatakan Selat Hormuz dalam kondisi "kontrol ketat militer". Bahkan, Dua kapal tanker berbendera India dilaporkan menjadi sasaran tembakan oleh kapal cepat bersenjata (gunboat) milik IRGC saat mencoba melintas. Badan Operasi Perdagangan Maritim Inggris (UKMTO) mengonfirmasi adanya serangan proyektil dan tembakan langsung terhadap kapal-kapal tersebut di sekitar 20 mil laut timur laut Oman. Pemerintah Iran, melalui Ketua Parlemen Mohammad Bagher Ghalibaf, mengecam keras pernyataan Donald Trump yang menyebut Iran telah menyerah dalam negosiasi. Pihak Iran menuding Trump telah berbohong mengenai detail kesepakatan dan secara sepihak melanjutkan blokade terhadap kapal-kapal yang masuk atau keluar dari pelabuhan Iran. "Setiap pelanggaran komitmen oleh Amerika Serikat akan mendapat tanggapan yang sesuai," tulis komando angkatan laut IRGC dalam pernyataan resminya di media sosial. Selat Hormuz merupakan urat nadi energi dunia yang mengangkut sekitar 20% pasokan minyak mentah dan LNG global. Penutupan kembali jalur ini telah menyebabkan lonjakan harga minyak dunia yang kini kembali menembus angka USD 100 per barel. Ratusan kapal tanker dilaporkan tertahan dan terpaksa berputar arah guna menghindari risiko serangan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, pemerintah India telah memanggil Duta Besar Iran untuk melayangkan protes keras atas insiden penembakan kapal mereka. Sementara itu, pihak Gedung Putih belum memberikan pernyataan resmi terbaru terkait eskalasi militer di jalur pelayaran paling strategis di dunia tersebut.

Sunday, April 19, 2026

Ketua ombudsman RI terseret korupsi, diduga terima Rp.1,5 miliar.

Ketua Ombudsman RI Terseret Korupsi, Diduga Terima Rp1,5 Miliar. Seorang pejabat tinggi negara, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung hanya beberapa hari setelah ia resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI oleh Prabowo Subianto di Istana Negara. Hery kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Kasus ini bermula dari persoalan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh sebuah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan. Dalam penyelidikan, Hery diduga memanfaatkan jabatannya sebagai anggota Ombudsman periode 2021–2026 untuk membantu perusahaan tersebut menghindari kewajiban pembayaran. Ia disebut menginisiasi pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan dengan dalih laporan masyarakat, namun diduga memiliki tujuan untuk mengintervensi hasil perhitungan PNBP. Lebih lanjut, Hery diduga mengarahkan perubahan hasil perhitungan sehingga perusahaan tidak perlu membayar denda kepada negara. Sebagai imbalan, ia diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar. Selain itu, ia juga ditengarai memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman agar menguntungkan pihak perusahaan terkait. Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor pertambangan yang selama ini menjadi perhatian publik. Aparat penegak hukum menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus tersebut guna menjaga integritas lembaga negara dan kepercayaan masyarakat.