Sunday, April 19, 2026

Ketua ombudsman RI terseret korupsi, diduga terima Rp.1,5 miliar.

Tags

Ketua Ombudsman RI Terseret Korupsi, Diduga Terima Rp1,5 Miliar. Seorang pejabat tinggi negara, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung hanya beberapa hari setelah ia resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI oleh Prabowo Subianto di Istana Negara. Hery kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Kasus ini bermula dari persoalan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh sebuah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan. Dalam penyelidikan, Hery diduga memanfaatkan jabatannya sebagai anggota Ombudsman periode 2021–2026 untuk membantu perusahaan tersebut menghindari kewajiban pembayaran. Ia disebut menginisiasi pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan dengan dalih laporan masyarakat, namun diduga memiliki tujuan untuk mengintervensi hasil perhitungan PNBP. Lebih lanjut, Hery diduga mengarahkan perubahan hasil perhitungan sehingga perusahaan tidak perlu membayar denda kepada negara. Sebagai imbalan, ia diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar. Selain itu, ia juga ditengarai memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman agar menguntungkan pihak perusahaan terkait. Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor pertambangan yang selama ini menjadi perhatian publik. Aparat penegak hukum menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus tersebut guna menjaga integritas lembaga negara dan kepercayaan masyarakat.