Ketua Ombudsman RI Terseret Korupsi, Diduga Terima Rp1,5 Miliar. Seorang pejabat
tinggi negara, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Penetapan ini dilakukan
oleh Kejaksaan Agung hanya beberapa hari setelah ia resmi dilantik sebagai Ketua
Ombudsman RI oleh Prabowo Subianto di Istana Negara. Hery kini ditahan selama 20
hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan
tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Kasus ini bermula dari
persoalan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh sebuah
perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan. Dalam penyelidikan,
Hery diduga memanfaatkan jabatannya sebagai anggota Ombudsman periode 2021–2026
untuk membantu perusahaan tersebut menghindari kewajiban pembayaran. Ia disebut
menginisiasi pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan dengan dalih laporan
masyarakat, namun diduga memiliki tujuan untuk mengintervensi hasil perhitungan
PNBP. Lebih lanjut, Hery diduga mengarahkan perubahan hasil perhitungan sehingga
perusahaan tidak perlu membayar denda kepada negara. Sebagai imbalan, ia diduga
menerima uang sebesar Rp1,5 miliar. Selain itu, ia juga ditengarai memanipulasi
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman agar menguntungkan pihak perusahaan
terkait. Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan sejumlah pasal dalam
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menambah daftar
panjang perkara korupsi di sektor pertambangan yang selama ini menjadi perhatian
publik. Aparat penegak hukum menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus
tersebut guna menjaga integritas lembaga negara dan kepercayaan masyarakat.

Komentar
Posting Komentar