Monday, May 11, 2026

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu menuntut hukuman seumur hidup terhadap Risman, terdakwa kasus pembunuhan karyawati koperasi di Kabupaten Pasangkayu.

Tags

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu menuntut hukuman seumur hidup terhadap Risman, terdakwa kasus pembunuhan karyawati koperasi di Kabupaten Pasangkayu.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang ke-7 yang digelar di Pengadilan Negeri Pasangkayu, dengan agenda pembacaan tuntutan, setelah sebelumnya sempat ditunda pada 28 April 2026 lalu. Plt Kasi Intel Kejari Pasangkayu, Muhammad Fadhil Atjo, yang ditemui usai persidangan, menyampaikan bahwa tuntutan hukuman mati dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. “Tuntutan ini kami ajukan sesuai dengan Pasal 459 KUHP, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa dalam persidangan sebelumnya,” ujarnya. Fadhil menegaskan, dalam menjalankan tugasnya, JPU hadir sebagai representasi negara yang berpihak pada keadilan, khususnya bagi korban dan keluarganya.

This Is The Newest Post