Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi menyatakan turun tangan memberikan bantuan hukum dan sorotan publik terhadap kasus dugaan pencabulan 50 santriwati oleh oknum kiai (Ashari/58) di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah. Berikut adalah poin-poin penting tindakan Hotman Paris per Mei 2026:Desakan Penahanan Tersangka: Hotman berang karena pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati belum ditahan. Ia menuntut pihak kepolisian segera menangkap dan menahan oknum kiai tersebut agar rasa keadilan terpulihkan.Tim Hukum Hotman: Orang tua korban dikabarkan akan bertemu dengan tim hukum Hotman Paris di Jakarta pada 7 Mei 2026 untuk memperjuangkan keadilan bagi para santriwati. Desakan Hukuman Mati: Mengingat banyaknya korban (diduga mencapai 50 orang), Hotman mendesak DPR, Menteri Hukum, dan Menteri HAM untuk mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual agar memberikan efek jera.
Respon Terhadap Ancaman: Hotman merespon laporan adanya intimidasi terhadap korban/keluarga setelah kasus ini viral di media sosialnya.Kasus ini menjadi sorotan utama karena jumlah korban yang banyak dan melibatkan santriwati di bawah umur.Home
Unlabelled
Desakan Hukuman Mati: Mengingat banyaknya korban (diduga mencapai 50 orang), Hotman mendesak DPR, Menteri Hukum, dan Menteri HAM untuk mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual agar memberikan efek jera.
Thursday, May 7, 2026
Desakan Hukuman Mati: Mengingat banyaknya korban (diduga mencapai 50 orang), Hotman mendesak DPR, Menteri Hukum, dan Menteri HAM untuk mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual agar memberikan efek jera.
Tags
