Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan aturan uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI inkonstitusional bersyarat. Putusan No. 191/PUU-XXIII/2025 (16/3/2026) ini membatalkan hak pensiun seumur hidup karena dianggap membebani pajak rakyat dan melanggar prinsip keadilan. Pemerintah dan DPR diberi waktu dua tahun untuk merevisi UU No. 12/1980. Berikut poin-poin penting putusan MK terkait uang pensiun DPR: Status Hukum: UU No. 12 Tahun 1980 dinyatakan tidak konstitusional bersyarat. Jika dalam waktu dua tahun (hingga 16 Maret 2028) tidak ada revisi, aturan pensiun tersebut otomatis hilang kekuatan hukumnya. Alasan Penghapusan: Kebijakan pensiun seumur hidup dinilai tidak adil karena hanya menjabat 5 tahun namun mendapat pensiun seumur hidup, yang dianggap tidak sesuai dengan beban keuangan negara. Dampak: Pensiun seumur hidup dicabut, dan ke depannya anggota DPR hanya akan mendapatkan tunjangan pensiun terbatas sesuai masa jabatan. Masa Transisi: Selama UU baru belum disahkan, aturan lama masih berlaku sementara, namun DPR didesak segera menindaklanjuti putusan ini. Alih Anggaran: Anggaran yang sebelumnya untuk pensiun pejabat diusulkan dialihkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, seperti BPJS dan profesi honorer.
Sunday, April 12, 2026
mahkamah konstitusi resmi membatalkan uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI
Tags
