Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan aturan uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI inkonstitusional bersyarat. Putusan No. 191/PUU-XXIII/2025 (16/3/2026) ini membatalkan hak pensiun seumur hidup karena dianggap membebani pajak rakyat dan melanggar prinsip keadilan. Pemerintah dan DPR diberi waktu dua tahun untuk merevisi UU No. 12/1980.
Berikut poin-poin penting putusan MK terkait uang pensiun DPR:
Status Hukum: UU No. 12 Tahun 1980 dinyatakan tidak konstitusional bersyarat. Jika dalam waktu dua tahun (hingga 16 Maret 2028) tidak ada revisi, aturan pensiun tersebut otomatis hilang kekuatan hukumnya.
Alasan Penghapusan: Kebijakan pensiun seumur hidup dinilai tidak adil karena hanya menjabat 5 tahun namun mendapat pensiun seumur hidup, yang dianggap tidak sesuai dengan beban keuangan negara.
Dampak: Pensiun seumur hidup dicabut, dan ke depannya anggota DPR hanya akan mendapatkan tunjangan pensiun terbatas sesuai masa jabatan.
Masa Transisi: Selama UU baru belum disahkan, aturan lama masih berlaku sementara, namun DPR didesak segera menindaklanjuti putusan ini.
Alih Anggaran: Anggaran yang sebelumnya untuk pensiun pejabat diusulkan dialihkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, seperti BPJS dan profesi honorer.

Komentar
Posting Komentar