Sunday, April 12, 2026

Ketua umum GRIB menantang pemerintah untuk membuktikan

Tags

Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, menyatakan kesiapannya mengosongkan lahan di kawasan Bongkaran Tanah Abang, Jakarta Pusat, jika pemerintah dapat membuktikan bahwa lahan tersebut merupakan milik negara. Pernyataan itu disampaikan Hercules menanggapi klaim Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait status kepemilikan lahan tersebut. "Kalau memang di sini barang ini punya negara, bawa bukti, tunjuk di sini. Semua kita kroscek, dari mana hak pakainya, dari mana HPL-nya (Hak Pengelolaan Lahan), asal-usulnya dari mana," ujar Hercules saat ditemui di lokasi, Jumat (10/4/2026). Ia menegaskan, apabila negara dapat menunjukkan bukti otentik, pihaknya tidak akan menghalangi dan siap menyerahkan lahan tersebut. "Kalau memang punya negara, hari ini pun kami siap serahkan. Kami tidak keberatan," ucapnya. Hercules menjelaskan, GRIB Jaya tidak menguasai lahan tersebut. Ia menyebut lahan di Bongkaran Tanah Abang merupakan milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi, yang kini didampingi tim hukum dari GRIB Jaya. Menurut dia, lahan tersebut memiliki riwayat penggunaan oleh pihak swasta yang pernah menyewa dan mengelola melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) hingga 2017. Setelah masa HPL berakhir, lahan dikembalikan kepada pemilik asal. "Hingga sekarang, yang menguasai secara fisik adalah ahli waris," kata Hercules. Ia juga membantah anggapan bahwa organisasi yang dipimpinnya menguasai lahan negara. Hercules menyebut narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. "Supaya masyarakat tahu bahwa bukan Hercules atau ormas yang menguasai tanah negara," ujarnya. Sementara itu, anggota tim hukum GRIB Jaya sekaligus kuasa hukum Sulaeman Effendi, Wilson Colling, menyebut dasar kepemilikan lahan berasal dari dokumen lama berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari. Lahan yang dipersoalkan tersebut memiliki luas sekitar 34.690 meter persegi dan berada di kawasan Bongkaran, meliputi wilayah Kelurahan Kebon Kacang dan Kelurahan Kebon Melati, Jakarta Pusat. Adapun batas-batas lahan tersebut, yakni di sebelah utara berbatasan dengan Jembatan Tinggi, sebelah timur dengan jalan raya, sebelah barat dengan rel kereta api dan sungai, serta di sebelah selatan berbatasan dengan area perkampungan. "Sulaeman Effendi merupakan ahli waris sah yang hingga kini masih memegang dokumen asli kepemilikan tersebut," kata Wilson. Menurut dia, lahan tersebut bukan merupakan tanah negara bebas, melainkan memiliki riwayat kepemilikan yang jelas dan telah berlangsung lebih dari satu abad. Wilson menambahkan, saat ini lahan tersebut dimanfaatkan dengan disewakan kepada perusahaan ekspedisi swasta sebagai lokasi parkir kendaraan operasional.