Polda Metro Jaya digugat sejumlah purnawirawan TNI dan juga sipil.
Gugatan tersebut berkaitan dengan kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Penggugat menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.
Penggugat juga menyoroti indikasi penyalahgunaan wewenang (abuse of power), serta dugaan penggunaan pasal-pasal hukum yang dinilai tidak sesuai dengan konstruksi perkara.
Gugatan terhadap Polda Metro Jaya ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 329/Pdt.G/2026/PN.JKT.SEL yang teregistrasi pada Rabu, (25/3/2026) dengan tergugat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Komentar
Posting Komentar