Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari upaya penghematan energi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemnaker dan mulai dianjurkan berlaku sejak 1 April 2026, meski penerapannya bersifat fleksibel dan diserahkan ke masing-masing perusahaan, termasuk penentuan hari WFH. Meski begitu, sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan ini, seperti kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan publik, transportasi dan logistik, hingga perbankan, karena membutuhkan kehadiran fisik. Selain WFH, pemerintah juga mendorong perusahaan mengoptimalkan efisiensi energi di lingkungan kerja.
